PADANG, RADARSUMBAR.COM – Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) beserta Pembaharu Muda dan Indonesian Youth Council for Tobacco Control Sumatera Barat menyatakan masih menjumpai videotron memutar iklan rokok di Kota Padang, sementara pada satu sisi telah diberlakukan pelarangan iklan rokok di ruang publik di daerah itu.
“Kami menemukan ada videotron rokok terbaru di kawasan Khatib Sulaiman yang menayangkan video iklan rokok dengan durasi enam menit setiap edisi,” kata Manajer Program Yayasan Ruandu Wanda Leksmana di Padang, Rabu (26/1/2022).
Ia menyampaikan hal itu saat melakukan audiensi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Yosefriawan selaku pengawas iklan dan promosi luar ruangan di Kota Padang. Menurut dia videotron rokok itu telah tayang dalam beberapa hari terakhir dan ia menilai perlu diberikan sanksi karena telah melanggar aturan Perwako soal pelarangan iklan rokok.
Kemudian, pihaknya juga masih menjumpai dua videotron yang menayangkan iklan rokok yang sejak 2018 dan hingga awal 2022 masih memutar iklan tersebut. “Selama ini sudah sering kami laporkan, namun videotron rokok itu masih tetap tayang dengan alasan memiliki kontrak eksklusif,” ujarnya.
Ia mengharapkan komitmen pemerintah daerah yang sejak 2018 melarang iklan rokok di Kota Padang dan menindak pengelola videotron pada tiga titik yang melanggar aturan.
Apalagi, kata dia, Kota Padang telah memiliki Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak dan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Dua regulasi tersebut menegaskan tidak boleh ada konten reklame rokok dan dunia usaha dilarang beriklan rokok di Kota Padang,” ujarnya.