Ia menjelaskan, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini sudah sesuai dengan Perwako 32 Tahun 2021. “Setiap kendaraan yang kita gembosi akan ditempeli stiker pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bahwa mereka telah melanggar peraturan tersebut,” jelasnya.
Findi menyebut, lokasi yang ditelusuri ada tiga lokasi, yakni Jalan Proklamasi, Jalan Sawahan dan Perintis Kemerdekaan. “Ada tiga kendaraan yang melanggar, karena lokasi tersebut sering terjadi kemacetan akibat parkir sembarangan di pinggir jalan,” kata dia. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman