JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada pemerintah daerah agar hanya menggunakan rawat inap rumah sakit rujukan pasien virus corona (COVID-19) kepada pasien probable maupun yang positif, termasuk varian Omicron dengan kondisi klinis gejala sedang hingga berat.
Ketetapan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada 27 Januari kemarin.
Sementara itu, pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala (OTG) tanpa komorbid atau penyakit penyerta dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah apabila kondisi rumah memenuhi persyaratan. Pasien juga diminta untuk berkonsultasi melalui layanan telemedisin yang dapat diakses secara gratis.
Adapun syarat isoman yang dimaksud yakni,pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter. “Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien,” demikian bunyi poin ketiga.
Selain itu, Kemenkes juga mewajibkan agar setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 mengisi data pasien di aplikasi rumah sakit online dan melakukan pembaharuan setiap hari. “Kelengkapan data di rumah sakit online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19,” lanjut Kemenkes. (cnnindonesia.com)