JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada pemerintah daerah agar hanya menggunakan rawat inap rumah sakit rujukan pasien virus corona (COVID-19) kepada pasien probable maupun yang positif, termasuk varian Omicron dengan kondisi klinis gejala sedang hingga berat.
Ketetapan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada 27 Januari kemarin.
Sementara itu, pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala (OTG) tanpa komorbid atau penyakit penyerta dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah apabila kondisi rumah memenuhi persyaratan. Pasien juga diminta untuk berkonsultasi melalui layanan telemedisin yang dapat diakses secara gratis.