Kasat Reskrim mengatakan, keterangan yang baru didapat, tersangka dalam memuluskan aksinya mengimingi korban sesuatu pekerjaan. Namun, itu belum bisa dipastikan nanti akan diperiksa kembali sesampainya.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (13/1/2022) bertempat di Kampung Gunung Cerek, Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dimana korban bernama Rosa (16) perempuan domisili Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang,” tuturnya.
Sekarang tim masih dalam perjalanan ke Mapolres usai mengamankan tersangka dan korban beserta barang bukti lainnya yang terkait dengan perbuatan pidana dimaksud. Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 332 KUHPidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita, apalagi yang masih dibawah umur, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa yang terjadi kedepannya,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel. (rdr)