PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan tindak pidana melarikan anak dibawah umur tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud memastikan menguasai terhadap wanita itu, baik didalam maupun di luar perkawinan, seorang pria diamankan di Pessel.
Tersangka berinisial WSA (25), warga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel. Dia tak berkutik saat Tim Opsnal Macan Kumbang menangkapnya di kampung.
Dipimpin Katim Opsnal Aipda Yandri Martin dengan anggotanya bersama Reskrim Polsek Bayang, tim menangkapnya pada Kamis (27/1/2022) pukul 15. 30 WIB di jalan Mesjid Gang Pribadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose membenarkan diamankan ”WSA”. Berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan melarikan anak dibawah umur tersebut.
“Iya benar, tim Macan Kumbang berhasil mengamankan tersangkanya,” kata Kapolres.