SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal komitmen Pemerintah Kabupaten Solok menyelamatkan Danau Singkarak berupa pemulihan aset-aset negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara atau korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis di Padang, Minggu (30/1/2022) mengatakan Pemkab Solok telah menandatangani komitmen menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak dalam forum diskusi terfokus di Kota Padang, Jumat (28/1/2022) “Ada lima komitmen yang menjadi komitmen Pemkab Solok,” kata dia.
Pertama, menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak.
Kedua, menerbitkan Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan.
Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemprov Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.