Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Afrino, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku adalah seorang sopir angkot rute Pasar Raya-Lubuk Buaya. “Setelah mendapatkan identitas tersangka, kami langsung merencanakan penangkapan,” katanya.
Lalu sambung Afrino, saat melakukan penangkapan di depan Mapolsek Koto Tangah, pelaku mencoba melarikan diri menggunakan angkot yang ia kendarai. “Tim kemudian melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap karena terhalang palang pintu perlintasan kereta api di kawasan Lubuk Buaya,” terangnya. Ia menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rdr-007)