Adapun secara lebih detail, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria berikut:
- Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih;
- Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan
- Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).
Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Larangan ekspor tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. (cnnindonesia.com)
Laman 2 dari 2 Laman