JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian ESDM memutuskan untuk kembali membuka ekspor batu bara mulai 1 Februari 2022. Keputusan tersebut dibuat setelah persediaan batu bara pada PLTU, PLN, dan IPP yang dinilai semakin membaik. Ekspor batu bara sempat dilarang sejak 1 Januari lalu.
Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan bahwa perusahaan yang belum memenuhi syarat tidak diizinkan untuk melakukan ekspor batu bara.
“Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri,” kata Ridwan dalam pernyataan resmi Kementerian ESDM, Senin (31/1/2022).