“Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakukan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara,” ucap Jamiluddin.
Dia menduga lambatnya penanganan kasus Arteria Dahlan diduga karena yang bersangkutan merupakan anggota DPR dari partai penguasa. Untuk memeriksa anggota DPR, sambung dia, memang membutuhkan izin presiden. Kalau memang itu yang menjadi penyebabnya, idealnya polisi menyampaikannya ke masyarakat agar dapat dipahami lambatnya penanganan proses hukum kasus Arteria Dahlan.
“Masalahnya, apakah polisi memang sudah mengajukan permohonan ke Presiden untuk memproses kasus Arteria Dahlan? Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian,” ucap Jamiluddin. (republika.co.id)