Kemudian, rumah kos juga dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” ucap Kasat.
Untuk penyewa kos yang diamankan akan dilakukan pendataan dan pembinaan susai aturan yang berlaku di Satpol PP. “Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa,” kata Mursalim.
Terkait pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut, Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang menghimbau kepada seluruh pemilik tempat kos, agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos.
“Upaya ini dilakukan guna menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, kami tetap ingatkan pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki, perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos,” tutup Mursalim. (rdr)