PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 15 orang perempuan dari 14 orang laki-laki yang diduga tanpa ikatan pernikahan ditemukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di dua Kecamatan di Kota Padang, Rabu (2/2/2022).
“Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan,” ungkap Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Dia menyebut, diamankannya 29 orang tersebut berdasarkan dari pengawasan secara silang terhadap kos-kosan yang ada di Kota Padang oleh Satpol PP Padang. Sebelumnya, ada juga laporan dari masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan.
Ke-29 orang tersebut diamankan di Kecamatan Padang Selatan dan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Selain itu, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
Diduga, pemilik kos sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah.