PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang mengamankan dua orang pelaku curanmor berinisal DR dan LP yang merupakan spesialis curanmor di daerah tersebut.
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir membenarkan tentang hal tersebut bahwasanya kedua orang pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang sama-sama berasal dari Kota Padang Panjang.
Berdasarkan salah satu laporan polisi dengan nomor: LP/B/249/XII/2021/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat dan berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat (29/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pertama, pelaku DM ditangkap di kediamannya daerah Gunung Rajo, sementara LP ditangkap di daerah Kampung Manggis. Walau dengan sedikit perlawanan pelaku berinisial LP saat dilakukan penangkapan, keduanya berhasil dibekuk.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak enam kali pada 6 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Padang Panjang dan sudah menjual barang curiannya ke beberapa daerah seperti Solok, Batusangkar, Bukittinggi dan Pesisir Selatan.
“Kita sudah mengamankan empat dari enam kendaraan dari tangan pelaku dengan jenis barang bukti sebanyak empat unit sepeda motor,” jelas Kapolres.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kunci leter Y (anak kunci Y dibuang pelaku di lokasi penangkapan) yang digunakan untuk merusak kunci pengaman kendaraan korban dan satu alat (bare knuckle) yang digunakan pelaku untuk melindungi diri apabila korban melawan.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang guna proses penyidikan selanjutnya,” tambah Kasat Reskrim. (rdr)