Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak enam kali pada 6 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Padang Panjang dan sudah menjual barang curiannya ke beberapa daerah seperti Solok, Batusangkar, Bukittinggi dan Pesisir Selatan.
“Kita sudah mengamankan empat dari enam kendaraan dari tangan pelaku dengan jenis barang bukti sebanyak empat unit sepeda motor,” jelas Kapolres.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kunci leter Y (anak kunci Y dibuang pelaku di lokasi penangkapan) yang digunakan untuk merusak kunci pengaman kendaraan korban dan satu alat (bare knuckle) yang digunakan pelaku untuk melindungi diri apabila korban melawan.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang guna proses penyidikan selanjutnya,” tambah Kasat Reskrim. (rdr)