JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang ayah di Kota Cimahi tega memperkosa anak kandungya sendiri. Aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun atau saat duduk di kelas 4 sekolah dasar.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya. Istrinya diketahui memergoki perbuatan bejat suaminya saat berada di rumah. “Awalnya laporan dari istrinya yang memergoki suaminya sedang melakukan persetubuhan,” ungkap Imron di Mapolres Cimahi, Kamis (3/2/2022).
Imron menjelaskan dari informasi tersebut polisi mengamankan ayah kandung korban berinisial DH. Dalam keterangan korban, kata Imron, tersangka bukan hanya melakukan pencabulan kepada korban, melainkan pemerkosaan. Mirisnya lagi, perbuatan bejat DH dilakukan sejak korban berusia 10 tahun atau saat menginjak sekolah kelas 4 SD. Dan perbuatan keji sang ayah sudah berlangsung sejak 3 tahun lalu. “Selama 3 tahun, melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anak nya sendiri,” tutur Imron.
Imron menuturkan,korban dibujuk rayu oleh sang ayah dan paksaan untuk melakukan perbuatan tersebut. Korban diancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku. “Korban hidup dalam ancaman sang ayah apabila mencoba melaporkan,” tutur Imron.
Saat ini, korban dalam perlindungan ibunya dan pihak kepolisian. Korban menjalani proses pemulihan secara psikologi agar sembuh dari trauma. Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat DH dengan pasal 81 ayat 3 dan 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (detik.com)