JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang ayah di Kota Cimahi tega memperkosa anak kandungya sendiri. Aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun atau saat duduk di kelas 4 sekolah dasar.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya. Istrinya diketahui memergoki perbuatan bejat suaminya saat berada di rumah. “Awalnya laporan dari istrinya yang memergoki suaminya sedang melakukan persetubuhan,” ungkap Imron di Mapolres Cimahi, Kamis (3/2/2022).
Imron menjelaskan dari informasi tersebut polisi mengamankan ayah kandung korban berinisial DH. Dalam keterangan korban, kata Imron, tersangka bukan hanya melakukan pencabulan kepada korban, melainkan pemerkosaan. Mirisnya lagi, perbuatan bejat DH dilakukan sejak korban berusia 10 tahun atau saat menginjak sekolah kelas 4 SD. Dan perbuatan keji sang ayah sudah berlangsung sejak 3 tahun lalu. “Selama 3 tahun, melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anak nya sendiri,” tutur Imron.