Dia menerangkan, Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Untuk itu, dia mengingatkan, menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas.
Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah ada beberapa hal. Pengawasan dan pembinaan itu, yakni memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.
Lalu berikutnya ada pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes, melakukan percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik serta memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. “Pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level I, level III, dan level IV tetap mengikuti SKB Empat Menteri,” kata Suharti.
Suharti menyatakan, Kemendikbudristek memahami saat ini terjadi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah. Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level II. (republika.co.id)