JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah sudah menyetujui pemberian diskresi bagi daerah dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II untuk dapat menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen. Ketentuan tersebut dimulai terhitung pada hari ini, Kamis, 3 Februari 2020.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level II disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Lebih lanjut Suharti menerangkan, penekanan ada pada kata “dapat”. Itu berarti, kata dia, bagi daerah dengan PPKM level II yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap bisa melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
“Tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” ujar Suharti.