Hendra Saputra menegaskan pengajuan hak angketmerupakan hak anggota DPRD untuk mengungkap kebenaran melalui fakta-fakta yang sesungguhnya terkait dugaan pelanggaran oleh Pemko dalam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022.
“Berkaca dari daerah lain, dalam penyempurnaan APBD hasil evaluasi Gubernur, disampaikan secara detail oleh TAPD kepada pihak Banggar dan dibahas bersama, namun lain ceritanya dengan yang terjadi pada proses penyempurnaan APBD Kota Solok 2022,” paparnya.
Sejumlah dokumen dan fakta fakta pendukung dan dasar atas penggunaan hak angket ini lanjutnya dinilai cukup sebagai langkah awal. Dan ini akan terus bergulir dan cukup kuat hingga masuk ketahap paripurna nantinya.
Dan sejauh ini tinggal proses penjadwalan ditingkat Bamus untuk penetapan agenda pembahasan selanjutnya. Awalnya pengajuan penggunaan hak angket dewan ini ditandatangani oleh 16 orang anggota DPRD Kota Solok diantaranya Deni Nofri Pudung, Taufiq Nizam, Harizal, Ade Merta, Irwan Sari In, Leo Murphy.
Kemudian, Ade Surya Dharma, Rika Hanom, Hendra Saputra, Andi Eka Putra, Rusnaldi, Rusdi Saleh, Amrinof Dias, Wazadly, Yoserizal dan Bayu Kharisma juga ikut menandatangani. (rdr/ist)