PADANG, RADARSUMBAR.COM – Nasril In selaku Ketua Fraksi Partai Golkar ketika dikonfirmasi terkait penggalangan hak angket mengatakan Fraksi Golkar mendukung meski tidak ikut mengusung. Karena penggunaan hak angket merupakan hak anggota dewan yang diatur undang undang.
“Sikap Fraksi Partai Golkar mendukung penggunaan hak angket yang diusung sejumlah anggota dewan. Namun Fraksi Golkar tidak ikut dalam mengusung hak angket tersebut,” tegas Nasril In.
Menurut Deni Nofri Pudung, pengajuan hakangket oleh anggota dari dua fraksi DPRD Kota Solok dilakukan untuk mendalami lebih lanjut soal dugaan pelanggaran dalam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022.
Sejumlah anggota dewan menilai ada kejanggalan yang terjadi dalam hasil penyempurnaan APBD 2022 Kota Solok yang diduga dilakukan sepihak oleh Pemko Solok. Bahkan ditenggarai ada sejumlah kegiatan prioritas masyarakat yang sudah disetujui dalam APBD namun raib usai penyempurnaan.
“Langkah yang diusung sejumlah anggota dewan ini agar persoalan yang terjadi lebih jelas dan segera tuntas sehingga masyarakat tahu apa yang terjadi dan tidak menjadi isu liar ditengah tengah masyarakat,” ujar Rusnaldi.