SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat membebaskan tiga orang narapidana melalui program asimilasi di rumah dan cuti bersyarat, Kamis (3/2/2022).
Kepala Lapas Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan didampingi Kasubsi Pembinaan Yefri di Simpang Empat, mengatakan program itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. “Dari tiga orang narapidana itu dua diantaranya terlibat kasus narkotika inisial SP dan D memperoleh asimilasi rumah serta satu orang inisial A kasus pencurian memperoleh cuti bersyarat,” katanya.
Program itu diberikan, katanya karena sudah memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik selama di Lapas. Selain itu, dua orang narapidana yang memperoleh asimilasi rumah telah memenuhi syarat menjalani setengah masa pidana dan bagi cuti bersyarat telah menjalani 2/3 masa pidana.
Terhadap narapidana itu, katanya selanjutnya diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bukittinggi untuk pengawasan lanjutan dan wajib lapor 1 kali 15 hari sampai habis masa pidananya. “Meskipun sudah memperoleh asimilasi rumah dan cuti bersyarat mereka wajib lapor ke Bapas Bukittinggi,” tegasnya.
Ia menyebutkan seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi bukan berarti bebas berkeliaran, tapi harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. “Mereka tidak boleh ke mana-mana, ini tujuan utamanya. Bahwa mereka harus berdiam diri di rumah,” ujarnya.
Saat ini total warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas III Talu berjumlah 115 orang. (ant)