SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat membebaskan tiga orang narapidana melalui program asimilasi di rumah dan cuti bersyarat, Kamis (3/2/2022).
Kepala Lapas Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan didampingi Kasubsi Pembinaan Yefri di Simpang Empat, mengatakan program itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. “Dari tiga orang narapidana itu dua diantaranya terlibat kasus narkotika inisial SP dan D memperoleh asimilasi rumah serta satu orang inisial A kasus pencurian memperoleh cuti bersyarat,” katanya.
Program itu diberikan, katanya karena sudah memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik selama di Lapas. Selain itu, dua orang narapidana yang memperoleh asimilasi rumah telah memenuhi syarat menjalani setengah masa pidana dan bagi cuti bersyarat telah menjalani 2/3 masa pidana.