PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Padangpariaman menangkap dua orang pelaku penggelapan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam BA 9734 BB. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, Selasa (1/2/2022) lalu.
Pelaku pertama bernama Feri Wahyudi, panggilan Pen (39) warga Nagari Balah Aia Induak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padangpariaman adalah orang yang menggelapkan mobil. Sedangkan pelaku kedua bernama Nurhamdi, panggilan Nur (40), warga Pekanbaru, merupakan penadah mobil curian.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Agustinus Pigay menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan korban yang masuk ke kepolisian terkait kehilangan mobil dengan laporan polisi nomor: LP/423/XII/2021/SPKT/Polres Padang Pariaman tanggal 29 Desember 2021. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku.