Tipu Belasan Pencari Kerja, Oknum Polres Serang Kota Raup Rp56 Juta

ilustrasi tahanan kabur. (net)

ilustrasi tahanan kabur. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang anggota polisi berinisial AER (35) menipu belasan pencari kerja di Kabupaten Serang, Banten. Anggota polisi yang bertugas di Polres Serang Kota itu menjanjikan kepada 16 warga dapat bekerja tanpa mengikuti tes di PT Nikomas Gemilang, Serang. AER kemudian meminta sejumlah uang kepada para korbannya sebesar Rp 4 juta per orang dengan dalih uang tersebut untuk biaya administrasi.

Uang pun diserahkan secara bertahap pada bulan November hingga Desember 2020 lalu dengan bukti kuitansi. Total uang yang sudah diserahkan dari para korban senilai Rp 56 juta. Namun, polisi itu sulit dihubungi. Warga yang merasa tertipu oleh AER kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.

Kepala Bidang Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya polisi inisal AER melakukan penipuan. Dikatakan Yudho, penanganan kasusnya sudah dilakukan dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan diberikan hukuman berat.

“Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER telah melakukan penipuan uang kepada korban yang dijanjikan masuk kerja di salah satu perusahaan. Namun faktanya AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut,” kata Yudho melalui keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Dipecat dan ditahan Hasil persidangan, AER diputuskan untuk dikenakan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Perbuatannya dilakukan secara sadar, sengaja dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum,” ujar dia.

Yudho menjelaskan, AER sudah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IA Serang dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social control mengawasi prilaku personil,” kata Yudho. (kompas.com)

Exit mobile version