PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang sopir ambulan ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku ditangkap Jumat (4/2/2022) dalam kawasan RSUP DR. M. Djamil Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar mengatakan, pelaku melakukan pencurian motor di parkiran RSUP DR. M. Djamil Padang. Dia bernama Muhammad Yafi Yoga (24), sehari-hari menjadi sopir ambulan.
“Ketika kendaraan korban tidak ada lagi di parkiran RSUP DR. M. Djamil Padang. Korban melaporkan kejadian itu ke Tim Klewang dan disarankan untuk membuat laporan ke Polresta Padang,” ujar Kasat.
Setelah itu, Tim Klewang melakukan olah TKP. Disana ada kejanggalan dan diperkirakan adanya orang dalam yang bermain. Setelah mendapat informasi akurat, diketahui jika pelaku merupakan sopir ambulan yang sering nongkrong di rumah sakit itu dan menjadi dalangnya.
Pelaku terlihat di kawasan RSUP DR. M. Djamil Padang dan berhasil ditangkap. Modusnya, melihat motor yang bisa diambil, pelaku membawanya ke tempat aman dan melarikannya dengan ambulan kemudian menjualnya.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ungkapnya. (rdr-007)