Setelah itu, Tim Klewang melakukan olah TKP. Disana ada kejanggalan dan diperkirakan adanya orang dalam yang bermain. Setelah mendapat informasi akurat, diketahui jika pelaku merupakan sopir ambulan yang sering nongkrong di rumah sakit itu dan menjadi dalangnya.
Pelaku terlihat di kawasan RSUP DR. M. Djamil Padang dan berhasil ditangkap. Modusnya, melihat motor yang bisa diambil, pelaku membawanya ke tempat aman dan melarikannya dengan ambulan kemudian menjualnya.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ungkapnya. (rdr-007)