Di adegan ke-9, empat teman lainnya datang ke lokasi perkelahian dan di adegan ke-10 mulai terjadi pengeroyokan. Selanjutnya pada adegan ke-15 dua orang tersangka menendang korban sampai terjatuh ke arah sepeda motor yang menyebabkan kepala korban terbentur.
Pada adegan ke-19 salah seorang tersangka menginjak kepala korban yang telah terjatuh ke sepeda motor dan pada adegan ke-20 salah seorang saksi mulai mencoba melerai.
Kasat reskrim mengatakan bahwa korban sempat dibawa ke sekolah langsung karena tidak memungkinkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Adnaan WD.
“Kita cepat melakukan rekonstruksi karena ini perkara anak dan kita terbatas untuk penahanan. Sebab untuk perkara anak penahanan hanya tujuh hari dengan perpanjangan delapan hari,” katanya.
Sebelumnya, Polres Payakumbuh menetapkan lima orang tersangka yang diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan siswa kelas XII SMK Negeri 2 Payakumbuh HF (18) meninggal dunia.
AKP Aknopilindo mengatakan lima tersangka yang diamankan tersebut berinisial AM (18) JA (17), BH (17), MA (16), dan RM (16) yang merupakan adik kelas dari korban HF (18). (rdr/ant)