BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria inisial “M” dengan usia 70 tahun asal Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam diamankan Satuan Reskrim Polres Bukittinggi setelah mengakui perbuatannya melakukan aksi tidak terpuji terhadap tiga anak di Bukittinggi.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama mengakui perbuatannya hingga menyerahkan diri ke Polres Bukittinggi didampingi keluarga dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aur Kuning, Sabtu (5/2/2022). “Bapak ini menyesali perbuataannya dan menyerahkan diri baik-baik, kami berusaha agar tidak terjadi kejadian tidak baik antara keluarga korban dengan pelaku,” kata Bbabinkamtibmas Kelurahan Aur Kuning Aipda Roni di Bukittinggi, Sabtu (5/2/2022).
Pelaku yang merupakan bapak dari enam orang anak tersebut kemudian langsung diperiksa petugas unit PPA Satuan Reskrim Polres Bukittinggi. Pelaku mengaku mengenali ketiga korban karena sering terlihat di dekat rumah anaknya yang berada di dua lokasi berbeda.
“Saya melakukan cabul kepada salah satu korban yang masih berusia dua tahun saat akan memasuki salah satu warung di daerah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, sedangkan dua korban lainnya saya cabuli di samping warung milik warga yang berada di gang belakang musala di Kelurahan Aur Kuning pada Sabtu (30/01) lalu,” kata pelaku saat dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rolindo Saputra mengatakan pemeriksaan diperkuat dengan hasil visum ketiga korban. “Tim opsnal unit PPA Satuan Reskrim Polres Bukittinggi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan memintai keterangan dari beberapa orang saksi di tempat kejadian perkara, kita juga telah mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kasatreskrim.
Menurutnya, pelaku yang baru menghirup udara segar 2019 lalu melancarkan aksinya dengan mengimingi korban permen dan uang. Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU NO 35 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan anak jo UU No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ant)