BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria inisial “M” dengan usia 70 tahun asal Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam diamankan Satuan Reskrim Polres Bukittinggi setelah mengakui perbuatannya melakukan aksi tidak terpuji terhadap tiga anak di Bukittinggi.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama mengakui perbuatannya hingga menyerahkan diri ke Polres Bukittinggi didampingi keluarga dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aur Kuning, Sabtu (5/2/2022). “Bapak ini menyesali perbuataannya dan menyerahkan diri baik-baik, kami berusaha agar tidak terjadi kejadian tidak baik antara keluarga korban dengan pelaku,” kata Bbabinkamtibmas Kelurahan Aur Kuning Aipda Roni di Bukittinggi, Sabtu (5/2/2022).
Pelaku yang merupakan bapak dari enam orang anak tersebut kemudian langsung diperiksa petugas unit PPA Satuan Reskrim Polres Bukittinggi. Pelaku mengaku mengenali ketiga korban karena sering terlihat di dekat rumah anaknya yang berada di dua lokasi berbeda.