JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang personel polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Parangloe, Gowa inisial Bripka SK mengamuk dengan mengancam warga menggunakan senjata api di Jalan Ir Juanda, Makassar. Kini Bripka SK telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Gowa.
Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Komisaris Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, Bripka SK melakukan pengancaman terhadap warga pada Jumat (4/2/2022) pukul 21.30 Wita di Jalan Ir Juanda Makassar. Pengancaman dengan menggunakan senpi tersebut dilakukan Bripka SK dikarenakan pengaruh minuman keras (miras).
“Sudah ditangani oleh Propam Polres Gowa. Senjatanya sudah ditarik dan sudah diproses,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/2).
Ia menjelaskan Bripka SK sempat dianggap orang dengan gangguan jiwa oleh warga sekitar tempat kejadian perkara. Tetapi, saat senjata dinasnya jatuh, Bripka SK langsung mengamuk. “Awalnya dia dikira orang gila dan hendak dihakimi warga. Saat pistolnya jatuh dia mengamuk ke arah warga,” ungkapnya.
Beruntung personel dari Polsek Tallo Makassar langsung mengamankan Bripka SK. Usai diamankan, Bripka SK dibawa ke Propam Polrestabes Makassar.
Selain mengancam warga, Bripka SK juga merusak kendaraan milik seorang pedagang di lokasi kejadian. Agoeng menegaskan tindakan yang dilakukan Bripka SK mencoreng institusinya yang seharusnya mengayomi masyarakat. “Tentunya kita proses etik profesi dan disiplinnya. Soal sanksi nanti kita lihat, terpenting siapa pun anggota yang merusak citra Polri akan ditindak,” tegasnya. (merdeka.com)