JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang personel polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Parangloe, Gowa inisial Bripka SK mengamuk dengan mengancam warga menggunakan senjata api di Jalan Ir Juanda, Makassar. Kini Bripka SK telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Gowa.
Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Komisaris Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, Bripka SK melakukan pengancaman terhadap warga pada Jumat (4/2/2022) pukul 21.30 Wita di Jalan Ir Juanda Makassar. Pengancaman dengan menggunakan senpi tersebut dilakukan Bripka SK dikarenakan pengaruh minuman keras (miras).
“Sudah ditangani oleh Propam Polres Gowa. Senjatanya sudah ditarik dan sudah diproses,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/2).