Polisi, sambung Imran, kemudian bergerak ke rumah pelaku yang sudah dicurigai. Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, polisi ternyata tak menemukan satu pun narkoba. Tak mau menyerah, polisi kemudian melanjutkan penyisiran ke bagian luar dan pekarangan rumah. Di sana polisi menemukan narkoba di dalam karung.
“Di semak-semak, polisi menemukan ganja kering di dalam karung. Pelaku mengakui jika itu adalah barang miliknya,” ujar Imran saat jumpa pers dengan wartawan di Mapolresta Padang, Rabu (9/2/2022).
Dari temuan karung itu, kata Imran, ternyata ada 25 paket besar ganja yang sudah dibungkus rapi. Berat satu paket sekitar 1 kilogram. Jika ditotalkan berat keseluruhan ke-25 paket tersebut adalah 25 kilogram. Barang tersebut diakui oleh pelaku didapatnya dari daerah Padangsidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Barang tersebut dibawanya ke Padang menggunakan mobil. “Ada 25 paket narkoba yang kita amankan. Pelaku kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (rdr-007)