PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menggagalkan upaya peredaran 25 kilogram narkoba jenis ganja kering di wilayah hukum Kota Padang.
Bersamaan dengan barang bukti (BB) tersebut, polisi juga meringkus terduga pengedar bernama Ronaldi Kurnia Eka Putra (20) di rumahnya di Jalan Kampung Lubuk Sarik, RT 003 RW 002, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (7/2/2022). Pelaku diduga adalah jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasat Narkoba Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba lewat jalur darat. Berdasarkan informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu ternyata didapati jika ada kiriman besar narkoba.