PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti (barbuk) 30,2 kilogram daun ganja kering dari 55, 2 kilogram yang diamankan dari empat orang tersangka beberapa waktu lalu di halaman Polres setempat, Rabu.
“Dari totol 55,2 kilogram yang kita amankan pada Jumat (7/1/2022) lalu, hari ini dimusnahkan 30, 2 kilogram dengan cara dibakar dan sisanya 25 kilogram ditinggalkan untuk barang bukti di persidangan nanti,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat.
Dalam operasi penangkapan, diamankan barang bukti ganja kering seluruhnya 55.245,7 gram. Hari ini dimusnakan 30.234,5 gram, sisanya untuk sidang pengadilan 25.000 gram dan 11,2 gram untuk sampel laboratorium. ”Kalau boleh saya katakan pengedar narkoba merupakan pengkhianat bangsa yang harus diberantas,” tegasnya.
Saat pemusnahan barang bukti itu juga dihadirkan empat orang tersangka yakni inisial LS (28), DA (30), JB (40) serta DAN (32) yang kesemuanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara itu. Dia menjelaskan keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan Kecamatan Ranah Batahan.
Dari keterangan tersangka, barang bukti berupa ganja kering tersebut akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat. Barang bukti yang berhasil disita petugas dari empat tersangka yaitu, 55 kilogram lebih narkotika jenis ganja kering, satu paket sedang narkotika jenis ganja kering, dua buah karung plastik ukuran besar dan satu unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BB 1716 AH, lalu empat telepon genggam.
Dia menjelaskan pengungkapan berawal pada bulan Desember tahun 2021, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DA (30) pernah memasukkan narkotika jenis ganja yang berasal dari Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ke daerah Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat.
Atas perbuatan tersebut ke-4 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau memiliki informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Kerja sama semua pihak sangat diharapkan dalam pemberantasan narkotika. Narkotika adalah musuh bersama,” tegasnya.
Hadir pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Bayu Soho Rahardjo, Dandim 0305 Pasaman Letkol Kav. Hery Bakty dan pihak terkait lainnya. (rdr)