PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti (barbuk) 30,2 kilogram daun ganja kering dari 55, 2 kilogram yang diamankan dari empat orang tersangka beberapa waktu lalu di halaman Polres setempat, Rabu.
“Dari totol 55,2 kilogram yang kita amankan pada Jumat (7/1/2022) lalu, hari ini dimusnahkan 30, 2 kilogram dengan cara dibakar dan sisanya 25 kilogram ditinggalkan untuk barang bukti di persidangan nanti,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat.
Dalam operasi penangkapan, diamankan barang bukti ganja kering seluruhnya 55.245,7 gram. Hari ini dimusnakan 30.234,5 gram, sisanya untuk sidang pengadilan 25.000 gram dan 11,2 gram untuk sampel laboratorium. ”Kalau boleh saya katakan pengedar narkoba merupakan pengkhianat bangsa yang harus diberantas,” tegasnya.
Saat pemusnahan barang bukti itu juga dihadirkan empat orang tersangka yakni inisial LS (28), DA (30), JB (40) serta DAN (32) yang kesemuanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara itu. Dia menjelaskan keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan Kecamatan Ranah Batahan.
Dari keterangan tersangka, barang bukti berupa ganja kering tersebut akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat. Barang bukti yang berhasil disita petugas dari empat tersangka yaitu, 55 kilogram lebih narkotika jenis ganja kering, satu paket sedang narkotika jenis ganja kering, dua buah karung plastik ukuran besar dan satu unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BB 1716 AH, lalu empat telepon genggam.