Dia menjelaskan pengungkapan berawal pada bulan Desember tahun 2021, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DA (30) pernah memasukkan narkotika jenis ganja yang berasal dari Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ke daerah Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat.
Atas perbuatan tersebut ke-4 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau memiliki informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Kerja sama semua pihak sangat diharapkan dalam pemberantasan narkotika. Narkotika adalah musuh bersama,” tegasnya.
Hadir pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Bayu Soho Rahardjo, Dandim 0305 Pasaman Letkol Kav. Hery Bakty dan pihak terkait lainnya. (rdr)