JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih bisa dicairkan seratus persen sebelum 56 tahun. Pencairan dana dapat dilakukan sebelum Mei 2022.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua diundangkan pada 4 Februari 2022. Pada pasal 15, aturan ini disebut mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku pada Mei 2022.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. (cnnindonesia.com)