JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih bisa dicairkan seratus persen sebelum 56 tahun. Pencairan dana dapat dilakukan sebelum Mei 2022.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua diundangkan pada 4 Februari 2022. Pada pasal 15, aturan ini disebut mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku pada Mei 2022.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.