JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum atau nonsubsidi untuk tiga produk, yaitu jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Aturan ini mulai berlaku Sabtu (12/2/2022) di seluruh Indonesia.
Penyesuaian BBM nonsubsidi tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum.
Beberapa provinsi mengalami kenaikan harga yang bervariatif. Untuk Pertamax Turbo (RON 98), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp13.500, Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp13.200, dan Dexlite (CN 51) menjadi 12.150 per liter untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen.
Sebelumnya, harga Pertamax Turbo adalah Rp12.000, Pertamina Dex Rp11.050, dan Dexlite di harga Rp9.500. Sementara itu untuk BBM Non subsidi lainnya yakni Pertamax dan Pertalite tidak mengalami penyesuaian harga, yakni masing-masing tetap dikenai harga Rp9.000 dan Rp7.650 per liter.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.