JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengataan mulai pekan depan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan melintasi pos penyekatan harus melengkapi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Apabila tidak dapat menunjukan STRP maka akan diputarbalik.
“Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi,” jelasnya, Jumat (9/7/2021).
Irjen Pol Istiono menilai pemberlakuan STRP ini tentu akan memudahkan personil yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan PPKM Darurat. Pihaknya tentu mendukung langkah pengetatan ini.
“Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah,” jelasnya.
Kebijakan pengetatan perjalanan dengan kelengkapan STRP ini juga berlaku di moda transportasi kereta api. Istiono mengatakan, hal ini akan membantu mengurangi beban mobilitas yang hingga saat ini belum memenuhi target.
“Karena mobilitas menuju tempat kereta api pasti akses kendaraan-kendaraan darat. Ini mengurangi beban yang dinilai sementara ini mobilitas masih belum memenuhi target 50% yang diterapkan pemerintah dan kami akan laksanakan semaksimal mungkin tentunya dukungan masyarakat luas untuk menyadari ini. Masyarakat harus sadar kalau tidak ada kepentingan yang betul-betul penting, dan mereka lebih baik di rumah saja,” jelas Kakorlantas Polri. (*)
Komentar