JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengataan mulai pekan depan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan melintasi pos penyekatan harus melengkapi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Apabila tidak dapat menunjukan STRP maka akan diputarbalik.
“Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi,” jelasnya, Jumat (9/7/2021).
Irjen Pol Istiono menilai pemberlakuan STRP ini tentu akan memudahkan personil yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan PPKM Darurat. Pihaknya tentu mendukung langkah pengetatan ini.
Laman 1 dari 2 Laman