PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ratusan botol minuman beralkohol (minol) disita oleh tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan Kota Padang pada Minggu dini hari (13/2/2022) dalam razia yang dilakukan di beberapa tempat penjual minuman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Mursalim di Padang, Minggu (13/2/2022) mengatakan penyitaan ratusan botol minuman tersebut dikarenakan penjual tidak memiliki legalitas izin untuk menjual minuman beralkohol. Selain penyitaan, petugas juga memanggil penjual untuk diambil keterangan PPNS Satpol PP Padang dalam rangka proses lebih lanjut. Ratusan botol minuman dari berbagai merek tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk ditindaklanjuti.