PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaring 10 pasangan ilegal atau tanpa buku nikah di sejumlah penginapan dan kos-kosan pada Minggu (13/2/2022) dini hari di kota setempat.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim di Padang, Minggu (13/2/2022) mengatakan Mereka terjaring petugas di sejumlah penginapan dan kosan dalam razia gabungan bersama tim gabungan Dinas perizinan dan Dinas Perdagangan. Petugas melakukan pemeriksaan di Penginapan Eden Kawasan Ulak Karang, hotel non bintang ini tidak memiliki izin karena izinnya sudah tidak berlaku lagi. “Kita panggil pengelola untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP Padang,” kata dia.