PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ratusan orang tua dan walimurid dari berbagai sekolah dasar (SD) di Kota Padang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin (14/2/2022).
Unjuk rasa tersebut menolak penerapan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun di sekolah tersebut.
Di mana, dalam SE itu diatur pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah hanya diberikan kepada anak yang telah divaksin. Sementara bagi siswa yang belum divaksin diminta agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah dengan dibimbing oleh orang tua.
Salah seorang perwakilan orang tua dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Sungai Sapih, Irwanto mengatakan pihaknya menolak SE tersebut. Menurutnya, vaksinasi bukan persyaratan bagi anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
“Karena sesuai UU, anak kami berhak mendapatkan pendidikan tanpa ada kewajiban vaksinasi. Yang kami minta itu kami bukan menolak vaksinasi. Yang kami tolak itu anak kami tidak dipaksa untuk vaksinasi lewat SE itu,” ujarnya.
Sekadar diketahuik, pengunjuk rasa mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka membawa berbagai pamflet yang bertuliskan beragam aspirasi mereka. Dari kantor Ombudsman Sumbar, massa selanjutnya mendatangi Kantor DPRD Padang. Di DPRD Padang, massa diterima oleh pimpinan dewan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Padang. (*/rdr)