Dalam persidangan tersebut, Herry sendiri hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis. Vonis kepada Herry Wirawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.
Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus tersebut diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022). Adapun tuntutan jaksa yaitu:
- Hukuman mati
- Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
- Hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta
- Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
- Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (detik.com)
Laman 2 dari 2 Laman