Pengawasan 158 WNA di Sumbar jadi Atensi TIMPORA

Rapat TIMPORA Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumbar. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Selasa (15/2/2022).

Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan ini merupakan rapat TIMPORA yang perdana digelar Kemenkumham Sumbar pada tahun ini. “Nampak bahwa kami tidak bekerja sendiri. Seluruh mitra kerja kami yang punya kepentingan itu hadir dalam rapat ini,” ujarnya dilansir infopublik.id, Rabu (16/2/2022).

Andika membeberkan, saat ini di Sumbar terdapat 158 Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas. WNA tersebut kebanyakan berasal dari China dan India. Mereka rata-rata untuk bersekolah dan menjadi tenaga kerja. “Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka. Dan juga akan melakukan pengawasan terhadap WNA yang datang ke Sumbar untuk berwisata atau kepentingan singkat,” tuturnya.

Oleh sebab itu kata Andika Rapat ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait kebijakan terhadap WNA di Indonesia serta pengawasan keberadaan kegiatan orang asing di Sumbar. “Kami tentunya pada kesempatan ini menyampaikan kepada seluruh tim untuk membulatkan tekad bahwa pengawasan orang asing di Sumbar menjadi penting,” tegasnya.

Andika menekankan jangan sampai orang asing di Sumbar tidak terawasi dengan baik sehingga kehadirannya tidak membawa manfaat.

Sudah nyata bahwa ada orang asing di Sumbar ini melakukan kejahatan. Salah satu contohnya adalah orang asing yang ditahan di Lapas Pariaman. “Itu adalah salah satu indikasi bahwa, selain membawa manfaat, orang asing juga berpotensi membawa kemudaratan,” ungkapnya.

Apalagi, sebut Andika, di masa pandemi ini. Jangan sampai orang asing di Sumbar bisa menjadi pembawa COVID-19 akibat tidak dilakukan pengawasan. “Saya contohkan teman-teman KKP di Bandara Internasional Minangkabau itu perlu dikuatkan. Ada keluhan ada penumpang yang harusnya wajib melaporkan lewat aplikasi PeduliLindungi, itu tidak berkenan. Ini kan ada potensi kerawanan,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Sumbar. (*/rdr)

Exit mobile version