Singkat cerita, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, AS berhasil ditangkap di kediamannya pada 10 Januari 2022.
Dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa motif AS nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena merasa tidak terlayani oleh istrinya. “Motifnya karena pelaku merasa kurang terlayani oleh istri pelaku, dan tidak dapat menahan nafsunya,” kata Dadi.
Kini, AS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (cnnindonesia.com)
Laman 2 dari 2 Laman