PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aksi pencurian di Komplek Perumahan Filano Ujung Blok D16, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada 12 Februari 2022 lalu berhasil diungkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Dua orang pelaku bernama Ridnaldi (38) warga Ampang, Kecamatan Kuranji dan Feri (39) warga Gunung Panggilun, ditangkap Selasa (15/2/2022) di kawasan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dari tangan pelaku ini diamankan 1 unit HP, dan 1 buah laptop.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, kedua pelaku merupakan otak pelaku pencurian dan penadah. “Peristiwa pencurian ini diketahui korban saat bangun tidur ia melihat laptop miliknya sudah raib. Saat dicek, ada jendela rumah yang terbuka. Kemungkinan besar pelaku masuk lewat jendela tersebut,” ungkap Rico, Rabu (16/2/2022).
Polisi kata Rico, awalnya menangkap Ridnaldi. Dari Ridnaldi diketahui jika laptop tersebut dijualnya kepada Feri. “Keduanya langsung ditangkap bersama barang bukti kejahatannya,” tuturnya.
Para pelaku kata Rico dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rdr-007)