Polisi kata Rico, awalnya menangkap Ridnaldi. Dari Ridnaldi diketahui jika laptop tersebut dijualnya kepada Feri. “Keduanya langsung ditangkap bersama barang bukti kejahatannya,” tuturnya.
Para pelaku kata Rico dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman